Minggu, 11 Oktober 2015

PROSEDUR DAN LEGALITAS BADAN USAHA



Prosedur Pengurusaan Izin Usaha

Perizinan usaha adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi, perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi usaha.

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.

Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan

1.      Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.      Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.      Melakukan setoran modal
3.      Menyerahkan bukti setoran

2.      Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
1.      Nama perusahaan
2.      Logo perusahaan
3.      Alamat perusahaan
4.      Kartu nama dan tag line (slogan)
5.      Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
6.      Stempel perusahaan
7.      Maksud dan tujuan usaha
8.      Jumlah usaha
9.      Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)

3.      Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

4.      Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1.      Menghindari terjadinya perselisihan
2.      Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
3.      Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
4.      Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
2.      Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3.      Fotocopy NPWP penanggung jawab
4.      Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
5.      Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6.      Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7.      Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
8.      Surat keterangan domisili dari RT/RW
9.      Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :

1.      Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.      Kementrian tenaga Kerja
3.      Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
4.      Kementrian Pekerjaan Umum

 Bentuk-Bentuk Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
1.      Nama Perusahaan
2.      Merek
3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.      Izin Usaha Industri (IUI)

II.3      Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1.      Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
a.       Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
b.      Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya,
c.       Berdasarakan tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

a.       Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
b.      Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c.       Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
d.      Larangan memakai merek orang lain,
e.       Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
Setiap nama perusahaan harus disahkan, dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila tidak ada keberatan dari pihak lain, maka nama tersebut telah legal untuk digunakan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan bila ada pihak yang menyangkal, lalu pihak tersebut mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri Perdagangan yang kemudian akan diberitahukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika alasan keberatan pihak lain tadi dapat diterima, maka menteri akan membatalkan pendaftaran yang berate tidak mengesahkan nama perusahaan tersebut.

2.     Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001:
Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
1)      Syarat dan Tata Cara Permohonan
Menurut Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2001:
a.       Permohonan diajukan tertulis  dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b.      Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c.       Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a)      Tanggal, bulan, dan tahun;
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c)      Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
d)     Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur-unsur warna;
e)      Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
2)      Pemeriksaan
Kelengkapan persyaratan permohonan akan diperiksa oleh Direktur Jenderal. Jika ada kekurangan persyaratan, akan diberikan waktu dua bulan untuk melengkapinya sejak tanggal pengiriman. Bila sudah lengkap, akan diberikan tanggal penerimaan pada surat permohonan. Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal penerimaan, surat akan kepada pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan substantif, yaitu sutau pemeriksaan yang menyangkut apakah permohonan pendaftaran merek tersebut termasuk merek yang tidak dapat didaftar dan termasuk permohonan yang harus ditolak.
Menurut Pasal 5 UU No. 15 Tahun 2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:
a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.      Tidak meiliki daya pembeda.
c.       Telah menjadi milik umum.
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut Pasal 6, permohonan harus ditolak jika merek:
a.       Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
·      Merek  orang lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
·      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan
·      Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c.       Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d.      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Jika permohonan tersebut memiliki salah satu unsur di atas, maka akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak. Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu tiga puluh hari atas penolakan tersebut. Jika  keberatan diterima, maka pengumuman akan dilakukan. Sedangkan jika tidak diterima, maka aka ditetapkan surat keputusan penolakan tentang permohonan pendaftatan.

3)      Pengumuman
Menurut Pasal 25 UU No. 15 Tahun 2001, pengumumam dilakukan dengan mencantumkan:
a.       Nama dan alamat lengkap pemilik merek dan kuasanya.
b.      Kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya.
c.       Tanggal penerimaan.
d.      Nama negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e.       Contoh merek.
Pengumuman harus berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a.       Menempatkannya dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b.      Menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

4)      Keberatan dan Sanggahan atas Pendaftaran Merek
Berdasarkan Pasal 24 UU No. 15 Tahun 2001, setiap pihak dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu tiga bulan terhadap merek secara tertulis, dengan alasan serta disertai bukti yang kuat. Terhadap hal tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kembali. (Pasal 26)
Direktorat Jenderal harus mengirimkan salinan surat  keberatan kepada pemohon dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, dan pemohon harus membalas surat tersebut disertai sanggahan dalam jangka waktu paling lama dua bulan.



5)      Sertifikat Merek
Sertifikat merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran selambat-lambatnya 30 hari sejak merek didaftar di dalam Daftar Umum Merek (DUM), sertifikat merek juga memuat jangka waktu berlakunya merek, menurut ketentuan Pasal 28 adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu merek tersebut dan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun. Sertifikat tersebut memuat:
a.       Nama dan alamat lengkap pemilik atau kuasanya merek yang didaftar;
b.      Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan;
c.       Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
d.      Etiket merek yang didaftar;
e.       Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar;
f.       Jangka waktu berlakunya merek.

6)      Pengalihan Atas Merek Terdaftar
a.       Pengalihan Hak
Menurut ketentuan Pasal 40 UU No. 15 Tahun 2001, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan ini wajib dimohonkan pencatatannya ke Dirjen HaKI untuk dicatat di Daftar Umum Merek, apabila tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
b.      Lisensi
Demikian pula halnya, menurut ketentuan Pasal 43-48 UU No. 15 Tahun 2001, pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib dicatatkan ke Dirjen HaKI, di mana pemilik merek masih tetap berhak menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya. Pemilik merek terdaftar berhak terhadap royaltinya.


3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha,  dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai  biaya administrasi.

0 komentar: