JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
A. PENGERTIAN
1. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia
untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2. Pengertian Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
menggunakan barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan
produksi yang dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor
produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan
diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja
yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.
3. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan
ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi
layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya
berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang
terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan
untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
B. JENIS-JENIS
BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha
dapat digolongkan berdasarkan:
1. Berdasarkan Lapangan
Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan
menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri,
agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan
usaha ekstraktif: adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil
alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan
usaha agraris: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam
sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian,
perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c. Badan
usaha industri: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari
bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya:
perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan
usaha perdagangan: adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan
barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya
grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan
usaha jasa: adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang
pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel,
notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan
Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha
dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh:
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan
usaha campuran: adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik
pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang
dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan
paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT
Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Berdasarkan Jumlah
Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah
pekerjanya dibedakan menjadi:
a. Badan
usaha kecil: Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang
dari 6 orang pekerja.
b. Badan
usaha sedang: Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan
lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c. Badan
usaha besar: Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih
dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan Bentuk
Hukumnya
Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis
berkaitan dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban
atau utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di
Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po),
firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan
Usaha Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki,
dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b. Firma: adalah
badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c. Persekutuan
Komanditer (CV): adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa
sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV
dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu
yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu
pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan
modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
d. Perseroan
Terbatas (PT): adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang
atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham
disebut juga persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap
perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang
disetor (saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal
tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e. Koperasi: Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
sumber: http://intanayudew.blogspot.co.id/2013/12/
0 komentar: