Prosedur Pengurusaan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah alat untuk membina,
mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai persiapan
pendirian usaha berdasarkan proposal usaha ada 6 hal yang perlu dipersiapkan
dalam mempersiapkan pendirian usaha, yaitu pengurusan izin usaha, penentuan
tempat/ lokasi usaha., pengadaan fasilitas produksi dan bahan baku produksi,
perekrutan dan penepatan SDM (Sumber Daya Manusia), dan persiapan administrasi
usaha.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan
pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan
Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau
kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun
sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin
tetangga
b. Membuat surat
keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat
Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP
permohonan
2. Foto permohonan
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian
lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan
PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat
tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat
usaha
8. Surat pernyataan
tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau
kontrak
10. Surat keterangan
domisili perusahaan
11. Fotocopy akta
pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara
pemeriksaan lapangan
1. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan,
notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh
sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.
Membuat nomor rekening
atas nama perusahaan
2.
Melakukan setoran
modal
3. Menyerahkan bukti setoran
2. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih
dahulu, yang meliputi
1.
Nama perusahaan
2.
Logo perusahaan
3.
Alamat perusahaan
4.
Kartu nama dan tag
line (slogan)
5.
Kop surat dan
dokumen-dokumen lainnya
6.
Stempel perusahaan
7.
Maksud dan tujuan
usaha
8.
Jumlah usaha
9.
Susunan direksi dan
komisaris (khusus untuk PT)
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa
setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai
Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan
terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
4. Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta
pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
1. Menghindari terjadinya perselisihan
2. Memberikan penjelasan status kepemilikan
perusahaan
3. Mencantumkan nilai saham (Presentase
kepemilikan)
4. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani
diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta
pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para
pendiri
2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3. Fotocopy NPWP penanggung jawab
4. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x
4
5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
7. Surat ketarangan domisili dari pengelola
gadung
8. Surat keterangan domisili dari RT/RW
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam
(ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan,
harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
2. Kementrian tenaga Kerja
3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian
Perdagangan
4. Kementrian Pekerjaan Umum
Bentuk-Bentuk
Legalitas Perusahaan
Ada beberapa jenis jati
diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
1. Nama
Perusahaan
2. Merek
3. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Izin
Usaha Industri (IUI)
II.3
Cara Memperoleh Legalitas Perusahaan
1. Nama
Perusahaan
Nama perusahaan merupakan
jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat
pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat,
dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu
dengan perusahaan yang lain.
Nama perusahaan dapat
diberi dengan cara sebagai berikut:
a. Berdasarkan
nama pribadi pengusaha,
b. Berdasarkan
jenis usaha yang dilakukannya,
c. Berdasarakan
tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut
beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat
dijabarkan sebagai berikut:
a. Pembauran
nama perusahaan dengan nama pribadi,
b. Pembauran
bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
c. Larangan
memakai nama perusahaan orang lain,
d. Larangan
memakai merek orang lain,
e. Larangan
memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
Setiap nama perusahaan
harus disahkan, dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris,
diumumkan di Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Apabila
tidak ada keberatan dari pihak lain, maka nama tersebut telah legal untuk
digunakan oleh perusahaan tersebut. Sedangkan bila ada pihak yang menyangkal,
lalu pihak tersebut mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri Perdagangan
yang kemudian akan diberitahukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika
alasan keberatan pihak lain tadi dapat diterima, maka menteri akan membatalkan
pendaftaran yang berate tidak mengesahkan nama perusahaan tersebut.
2. Merek
Menurut Pasal 1 UU no. 15
Taun 2001:
Merek adalah tanda
berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
1) Syarat
dan Tata Cara Permohonan
Menurut Pasal 7 UU No. 15
Tahun 2001:
a. Permohonan
diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau
di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan
ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan
untuk dua kelas barang atau lebih dan / atau jasa dapat diajukan dalam satu
permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam surat permohonan
harus dicantumkan:
a) Tanggal,
bulan, dan tahun;
b) Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c) Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
d) Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakna unsur-unsur warna;
e) Nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
2) Pemeriksaan
Kelengkapan persyaratan
permohonan akan diperiksa oleh Direktur Jenderal. Jika ada kekurangan
persyaratan, akan diberikan waktu dua bulan untuk melengkapinya sejak tanggal
pengiriman. Bila sudah lengkap, akan diberikan tanggal penerimaan pada surat
permohonan. Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak
tanggal penerimaan, surat akan kepada pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan
substantif, yaitu sutau pemeriksaan yang menyangkut apakah permohonan
pendaftaran merek tersebut termasuk merek yang tidak dapat didaftar dan
termasuk permohonan yang harus ditolak.
Menurut Pasal 5 UU No. 15
Tahun 2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut
mengandung salah satu unsur:
a. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
b. Tidak
meiliki daya pembeda.
c. Telah
menjadi milik umum.
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Menurut Pasal 6,
permohonan harus ditolak jika merek:
a. Terdapat
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan :
· Merek
orang lainyang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis;
· Merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan
· Indikasi-geografis
yang sudah terkenal.
b. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum tang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c. Merupakan
tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Jika permohonan tersebut
memiliki salah satu unsur di atas, maka akan diberitahukan secara tertulis
kepada pemohon bahwa mereknya tidak dapat didaftar atau ditolak. Pemohon dapat
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tiga puluh hari atas penolakan
tersebut. Jika keberatan diterima, maka pengumuman akan dilakukan.
Sedangkan jika tidak diterima, maka aka ditetapkan surat keputusan penolakan
tentang permohonan pendaftatan.
3) Pengumuman
Menurut Pasal 25 UU No.
15 Tahun 2001, pengumumam dilakukan dengan mencantumkan:
a. Nama
dan alamat lengkap pemilik merek dan kuasanya.
b. Kelas
dan jenis barang dan/atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya.
c. Tanggal
penerimaan.
d. Nama
negara dan tanggal penerimaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dengan hak prioritas.
e. Contoh
merek.
Pengumuman harus
berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan dengan:
a. Menempatkannya
dalam Berta Resmi Merek yang diterbitka secara berkala oleh Direktorat
Jenderal; dan/atau
b. Menempatkannya
pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat,
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
4) Keberatan
dan Sanggahan atas Pendaftaran Merek
Berdasarkan Pasal 24 UU
No. 15 Tahun 2001, setiap pihak dapat mengajukan keberatan selama jangka waktu
tiga bulan terhadap merek secara tertulis, dengan alasan serta disertai bukti
yang kuat. Terhadap hal tersebut dapat dilakukan pemeriksaan kembali. (Pasal
26)
Direktorat Jenderal harus
mengirimkan salinan surat keberatan kepada pemohon dalam jangka waktu
empat belas hari sejak diterimanya keberatan, dan pemohon harus membalas surat
tersebut disertai sanggahan dalam jangka waktu paling lama dua bulan.
5) Sertifikat
Merek
Sertifikat merek
diberikan kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran
selambat-lambatnya 30 hari sejak merek didaftar di dalam Daftar Umum Merek
(DUM), sertifikat merek juga memuat jangka waktu berlakunya merek, menurut
ketentuan Pasal 28 adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat
diperpanjang. Perpanjangan tersebut dilakukan 12 bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu merek tersebut dan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu
10 tahun. Sertifikat tersebut memuat:
a. Nama
dan alamat lengkap pemilik atau kuasanya merek yang didaftar;
b. Tanggal
pengajuan dan tanggal penerimaan;
c. Nama
negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut
diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
d. Etiket
merek yang didaftar;
e. Kelas
dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar;
f. Jangka
waktu berlakunya merek.
6) Pengalihan
Atas Merek Terdaftar
a. Pengalihan
Hak
Menurut ketentuan Pasal
40 UU No. 15 Tahun 2001, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan ini wajib dimohonkan
pencatatannya ke Dirjen HaKI untuk dicatat di Daftar Umum Merek, apabila tidak
dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
b. Lisensi
Demikian pula halnya,
menurut ketentuan Pasal 43-48 UU No. 15 Tahun 2001, pemilik merek terdaftar
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian dan wajib
dicatatkan ke Dirjen HaKI, di mana pemilik merek masih tetap berhak
menggunakannya dan memberikan lisensi kepada pihak lainnya. Pemilik merek
terdaftar berhak terhadap royaltinya.
3. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang
melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang
(SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara
sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar,
terkecuali perusahaan kecil perorangan .
Untuk memperoleh SIUP,
perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian
yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan
pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
0 komentar: