Artikel Ragam Bahasa hukum
Ragam
Bahasa Hukum
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual pada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hasil hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ragam
bahasa hukum adalah bahasa Indonesia yang corak penggunaan bahasanya khas dalam
dunia hukum, mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri, oleh
karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan
kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Ciri-ciri
ragam bahasa hukum :
a.
Mempunyai gaya bahasa yang khusus.
b.
Lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan.
c.
Objektif dan menekan prasangka pribadi.
d.
Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang
diselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran.
e.
Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi.
Contoh
:
Sanksi Pelanggaran Pasal 44:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
1.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk
itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual pada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hasil hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
0 komentar: