PLAGIARISME DAN HUKUM PASALNYA
Kelas: 2kb06
NPM: 22112356
PLAGIARISME
Asalamualaikum wr.wb,
Oke guys bertemu lagi dengan
ane, junedt sbastian.nama panggilanya hehehe. Sekarang ane mau ngebahas tentang plagiarisme atau sering disebut
plagiat.
Plagiarisme atau plagiat
yaitu sebuah tindakan penjiplakan atau
menggandakan pendapat, tulisan, karangan,
karya ilmiah dll, dan
membuat seolah itu semua sebagai karya yang dibuat sendiri tanpa
mencantumkan nama si pengarang aslinya. Wahh wahhh.... parahh juga ya guys, jangan ampe
ikutin tindakan yang tidak bermoral ini yahh... Karna itu tindakan tidak baik,Okehh guys, tidak perlu
basa basi lagi, sekarang langsung ke inti masalah. Disini ane mw ngebahas dari
pengertian plagiat, simak baik baik yah:) semoga bisa bermanfaat . aminnn
Plagiat adalah sebuah
tindakan pelanggaran etika, karena tindakan ini sama halnya
dengan mencuri, tetapi
perbedaannya yaitu mencuri
hak cipta orang lain. Dan plagiarisme paling sering terjadi
dbidang pendidikan.
Plagiarisme ini adalah
sebuah pelanggaran etika yg tidak baik. oleh sebabnya, mari kita sama sama
hindari dan mencegah hal negati tsb. Gampang ko guys, yg terpenting hal pertama
yg kita hindari dari plagiarisme ini. Yaitu Jangan sampe di antara kalian yg
menjiplakan karya ciptaan orang lain, karena itu tindakan tdak baik guys. Soalnya
kan, mereka yg menciptakan dan membuat karya tsb masa iya kita menjiplak,y, kan
itu kga etis. Apa lagi kalau ketauan sama si pengarang karya tsb, pasti marah
sekali . Oleh karena itu jangan sampe diantara kita meniru atau mengkopi karya
orang lain ya guys. Itu jga klo kalian smua tidak punya rasa malu, beda halnya
kalo kita menjiplak karya orang lain asal dari karya tsb kita cantumin nma si
pngarang tsb. Nahhh itu bru boleh guys, kan seengganya si pengarang ujga bisa
ngertiin dan merasa tidak keberatan atau kerugian, asal yg jelas ya guys jgn asal2
an.
Sekarang ane mw ngebahas
hak cipta karya seseorang di Indonesia dalam kasus plagiat. Sebelumnya ane juga baca referensi dari mbah google.maklum lah guys, saling mencari pengetahuan. Jadi gini guys, Plagiarisme
di Indonesia itu dapat dianggap sebagai tindakan pidana karena
pencurian hak cipta. Tapi Sayangnya, dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) tida ada satu pasal pun yang
mengatur tentang tindakan plagiarisme ini. Waduhhh..
apa boleh buat kalo begitu guys, hak karyanya aja kaga kecantum dalam KUHP. So,,
pasti merajalela, kalo dalam KUHP aja kga ada. Tetapi jangan anggap ini adalah
hal yang sepele itu ya gays. Soalnya bukan
berarti para plagiat bisa melenggang begitu saja.
Dalam kacamata hukum,hehehe, yg pernah ane baca . kegiatan plagiarisme itu termasuk
pencurian hak cipta seperti disebutkan sebelumnya guys,
kalo ane ga salah baca ada undang undangnya. Yang diatur melalui UU No. 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dan Sanksi
hukumnya yang membayangi kegiatan plagiarism sesuai
pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara
masing-masing paling scepat 1 bulan dan denda paling
sedikit Rp 1.000.000 atau pidana penjara paling lama
7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000…
waduhhh waduhh, lumayan menggiur kan juga yah, hehe J tapi jangan seneng dulu
guys, soalnya ada Hal yang harus digarisbawahi dari sanksi tersebut. Pelanggaran Hak Cipta menurut UU sendiri
itu terjadi jika memenuhi beberapa unsur,
yaitu :
1.adanya ciptaan yang dilindungi
hak cipta dan perlindungannya masih berlaku,
2.adanya bagian dari
ciptaan tersebut yang diperbanyak,
3.dan kegiatan memperbanyak tersebut ga sesuai
dengan kegiatan yang dibenarkan melalui UU ini dan tanpa sepengetahuan pemilik
hak cipta. Ketiga unsur ini sifatnya akumulatif guys, jadi suatu kegiatan yg dianggap
plagiarisme apabila memenuhi kriteria tersebut. Coba pikirin guys,
seseorang Plagiat itu pasti mencederai ilmu, mencederai ide, mencederai
kejujuran. Ane sendiri sedikit menyayangkan banyak diantara kita yg terlambat
atau bahkan tidak pernah memiliki hak cipta atas gagasan kita sendiri. Makanya
banyak juga yang asal comot tulisan orang tanpa menyertakan sumbernya, jadi
jangan slahkan orang tsb ya guys, karena kalian sendri yg punya hak cipta tapi
tidak ada bukti kuat untuk di lindunginya. seperti fenomena yang beberapa waktu
lalu ramai di twitter dan jejaring social lainya. Well , agaknya menyidangkan
plagiator masih susah ya?. Hehe, mungkin karena banyaknya kali yah, heheJ
Okehh guy, Berikut ini
cara untuk kita mencegah dan menghindari plagiarisme:
1. Dalam Lembaga
Pendidikan dan Universitas harus dberikan panduan dan bimbingan kepada siswa/mahasiswa
dalam membuat suatu karya, dll.
2. Menumbuhkan rasa
percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar menghargai karya ciptaan
sendiri maupun orang lain,
3. Memberi penghargaan
terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan tindakan plagiat
Ox Mungkin itu saja guys
yang bisa ane bahas tentang plagiarisme atau plagiat, smoga bisa bermanfaat
untuk semua dan bisa menjadi plajaran buat kita smua agar menjadi lbih tw tentang
hal yg kurang baik itu. Dan smoga kita bisa menghargai dan menghormati karya
orang lain itu guys. Jadi intinya janganlah mnjadi seorang plagiat, karna menjadi
seorang plagiat itu brarti tdk bisa berfikir jernihh.. Dan sesungguhnya hal yg kurang baik itu di benci oleh allah
swt. Semoga kita menajdi sosok mnusia yg baik dan terhindar dari perbuatan
buruk tsb. Selebihnya Ane minta maaf
jika ada slah slah kta atau sesuatu yg menyinggung dri postingan ane. Mohon di
maklumin guys, nma,y belajar pasti ada saja yg salah. Karna sesungguh,y
kekurangan dan ksalahan itu dtang,y dri kita sndri dan yg benar itu selalu dari
allah swt.
Wabilahi topik walhidayah
wasalamualaikum wr.wb
Sumber:
cesariansyah.tumblr.com/post/10550868537/epigonisme-dan-plagiarisme-fenomena-miskin-identitas
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
0 komentar: