Minggu, 09 Maret 2014

PLAGIARISME DAN HUKUM PASALNYA


Nama: Edijunaedi panggilan junedt sbastian
Kelas: 2kb06
NPM: 22112356

PLAGIARISME

Asalamualaikum wr.wb,

Oke guys bertemu lagi dengan ane, junedt sbastian.nama panggilanya hehehe. Sekarang ane mau ngebahas tentang plagiarisme atau sering disebut plagiat.
Plagiarisme atau plagiat yaitu sebuah tindakan penjiplakan atau menggandakan pendapat, tulisan, karangan,
karya ilmiah dll, dan membuat seolah itu semua sebagai karya yang dibuat sendiri tanpa mencantumkan nama si pengarang aslinya. Wahh wahhh.... parahh juga ya guys, jangan ampe ikutin tindakan yang tidak bermoral ini yahh... Karna itu tindakan tidak baik,Okehh guys, tidak perlu basa basi lagi, sekarang langsung ke inti masalah. Disini ane mw ngebahas dari pengertian plagiat, simak baik baik yah:) semoga bisa bermanfaat . aminnn

Plagiat adalah sebuah tindakan pelanggaran etika, karena tindakan ini sama halnya dengan mencuri, tetapi
perbedaannya yaitu mencuri hak cipta orang lain. Dan plagiarisme paling sering terjadi dbidang pendidikan.
Plagiarisme ini adalah sebuah pelanggaran etika yg tidak baik. oleh sebabnya, mari kita sama sama hindari dan mencegah hal negati tsb. Gampang ko guys, yg terpenting hal pertama yg kita hindari dari plagiarisme ini. Yaitu Jangan sampe di antara kalian yg menjiplakan karya ciptaan orang lain, karena itu tindakan tdak baik guys. Soalnya kan, mereka yg menciptakan dan membuat karya tsb masa iya kita menjiplak,y, kan itu kga etis. Apa lagi kalau ketauan sama si pengarang karya tsb, pasti marah sekali . Oleh karena itu jangan sampe diantara kita meniru atau mengkopi karya orang lain ya guys. Itu jga klo kalian smua tidak punya rasa malu, beda halnya kalo kita menjiplak karya orang lain asal dari karya tsb kita cantumin nma si pngarang tsb. Nahhh itu bru boleh guys, kan seengganya si pengarang ujga bisa ngertiin dan merasa tidak keberatan atau kerugian, asal yg jelas ya guys jgn asal2 an.

Sekarang ane mw ngebahas hak cipta karya seseorang di Indonesia dalam kasus plagiat. Sebelumnya ane juga baca referensi dari mbah google.maklum lah guys, saling mencari pengetahuan. Jadi gini guys, Plagiarisme di Indonesia itu dapat dianggap sebagai tindakan pidana karena pencurian hak cipta. Tapi Sayangnya, dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tida ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindakan plagiarisme ini. Waduhhh.. apa boleh buat kalo begitu guys, hak karyanya aja kaga kecantum dalam KUHP. So,, pasti merajalela, kalo dalam KUHP aja kga ada. Tetapi jangan anggap ini adalah hal yang sepele itu ya gays. Soalnya  bukan berarti para plagiat bisa melenggang begitu saja. Dalam kacamata hukum,hehehe, yg pernah ane baca . kegiatan plagiarisme itu termasuk pencurian hak cipta seperti disebutkan sebelumnya guys, kalo ane ga salah baca ada undang undangnya. Yang diatur melalui UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.  Dan Sanksi hukumnya  yang membayangi kegiatan plagiarism sesuai pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara masing-masing paling scepat 1 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000… waduhhh waduhh, lumayan menggiur kan juga yah, hehe tapi jangan seneng dulu guys, soalnya ada Hal yang harus digarisbawahi dari sanksi tersebut. Pelanggaran Hak Cipta menurut UU sendiri itu terjadi jika memenuhi beberapa unsur, yaitu :
1.adanya ciptaan yang dilindungi hak cipta dan perlindungannya masih berlaku,
2.adanya bagian dari ciptaan tersebut yang diperbanyak,
 3.dan kegiatan memperbanyak tersebut ga sesuai dengan kegiatan yang dibenarkan melalui UU ini dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta. Ketiga unsur ini sifatnya akumulatif guys, jadi suatu kegiatan yg dianggap plagiarisme apabila memenuhi kriteria tersebut. Coba pikirin guys, seseorang Plagiat itu pasti mencederai ilmu, mencederai ide, mencederai kejujuran. Ane sendiri sedikit menyayangkan banyak diantara kita yg terlambat atau bahkan tidak pernah memiliki hak cipta atas gagasan kita sendiri. Makanya banyak juga yang asal comot tulisan orang tanpa menyertakan sumbernya, jadi jangan slahkan orang tsb ya guys, karena kalian sendri yg punya hak cipta tapi tidak ada bukti kuat untuk di lindunginya. seperti fenomena yang beberapa waktu lalu ramai di twitter dan jejaring social lainya. Well , agaknya menyidangkan plagiator masih susah ya?. Hehe, mungkin karena banyaknya kali yah, heheJ

Okehh guy, Berikut ini cara untuk kita mencegah dan menghindari plagiarisme:
1. Dalam Lembaga Pendidikan dan Universitas harus dberikan panduan dan bimbingan kepada siswa/mahasiswa dalam membuat suatu karya, dll.
2. Menumbuhkan rasa percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain,
3. Memberi penghargaan terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan tindakan plagiat
Ox Mungkin itu saja guys yang bisa ane bahas tentang plagiarisme atau plagiat, smoga bisa bermanfaat untuk semua dan bisa menjadi plajaran buat kita smua agar menjadi lbih tw tentang hal yg kurang baik itu. Dan smoga kita bisa menghargai dan menghormati karya orang lain itu guys. Jadi intinya janganlah mnjadi seorang plagiat, karna menjadi seorang plagiat itu brarti tdk bisa berfikir jernihh.. Dan sesungguhnya  hal yg kurang baik itu di benci oleh allah swt. Semoga kita menajdi sosok mnusia yg baik dan terhindar dari perbuatan buruk tsb. Selebihnya  Ane minta maaf jika ada slah slah kta atau sesuatu yg menyinggung dri postingan ane. Mohon di maklumin guys, nma,y belajar pasti ada saja yg salah. Karna sesungguh,y kekurangan dan ksalahan itu dtang,y dri kita sndri dan yg benar itu selalu dari allah swt. 

Wabilahi topik walhidayah wasalamualaikum wr.wb

Sumber: cesariansyah.tumblr.com/post/10550868537/epigonisme-dan-plagiarisme-fenomena-miskin-identitas
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme



0 komentar: