Kamis, 28 Maret 2013

BAB II MANUSIA DAN KEBUDAYAAN





BAB II : MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Secara bahasa, manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berfikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Sedangkan secara umum pengertian kebudayaan merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.
Manusia dan kebudayaan pada hakekatnya memiliki hubungan yang sangat erat, dan hampir semua tindakan dari seorang manusia itu adalah merupakan kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai:
· Penganut kebudayaan,
· Pembawa kebudayaan,
· Manipulator kebudayaan, dan
· Pencipta kebudayaan.
Disamping itu, kebudayaan manusia itu menciptakan suatu keindahan yang biasa kita sebut dengan suatu seni. Keindahan atau seni dibutuhkan oleh setiap manusia agar kehidupan yang dijalaninya menjadi lebih indah.Manusia dan keindahan atau seni memang tidak bisa dipisahkan sehingga diperlukan pelestarian bentuk keindahan yang dituangkan dalam berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang nantinya menjadi bagian dari kebudayaannya yang dapat dibanggakan.Sebuah kebudayaan besar biasanya memiliki sub-kebudayaan (atau biasa disebut sub-kultur), yaitu sebuah kebudayaan yang memiliki sedikit perbedaan dalam hal perilaku dan kepercayaan dari kebudayaan induknya. Munculnya sub-kultur disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena perbedaan umur, ras, etnisitas, kelas, aesthetik, agama, pekerjaan, pandangan politik dan gender.MaNusia Sebagai Pencipta Dan Pengguna KebudayaanBudaya tercipta atau terwujud merupakan hasil dari interaksi antara manusia dengan segala isi yang ada di bumi ini. Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan dibekali oleh akal pikiran sehingga mampu untuk berkarya di muka bumi ini dan secara hakikatnya menjadi khalifah di muka bumi ini. Disamping itu manusia juga memiliki akal, intelegensia, intuisi, perasaan, emosi, kemauan, fantasi dan perilaku.Dengan semua kemampuan yang dimiliki oleh manusia maka manusia bisa menciptakan kebudayaan. Ada hubungan dialektika antara manusia dan kebudayaan. Kebudayaan adalah produk manusia, namun manusia itu sendiri adalah produk kebudayaan. Dengan kata lain, kebudayaan ada karena manusia yang menciptakannya dan manusia dapat hidup ditengah kebudayaan yang diciptakannya. Kebudayaan akan terus hidup manakala ada manusia sebagai pendudukungnya.Kebudayaan mempunyai kegunaan yang sangat besar bagi manusia. Hasil karya manusia menimbulkan teknologi yang mempunyai kegunaan utama dalam melindungi manusia terhadap lingkungan alamnya. Sehingga kebudayaan memiliki peran sebagai:1. Suatu hubungan pedoman antarmanusia atau kelompoknya
2. Wadah untuk menyalurkan perasaan-perasaan dan kemampuan-kemampuan lain.
3. Sebagai pembimbing kehidupan dan penghidupan manusia
4. Pembeda manusia dan binatang
5. Petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berprilaku didalam pergaulan.
6. Pengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya jika berhubungan dengan orang lain.
7. Sebagai modal dasar pembangunan. KEPRIBADIAN BANGSA TIMUR
Kepribadian bangsa timur dapat diartikan suatu sikap yang dimiliki oleh suatu negara yang menentukan penyesuaian dirinya terhadap lingkungan. Kepribadian bangsa timur pada umumnya merupakan kepribadian yang mempunyai sifat toleransi yang tinggi. Kepribadian bangsa timur sangat identik dengan benua Asia khususnya Indonesia. Kepribadian bangsa timur identik menjunjung nilai kesopanan yang lebih tinggi dibanding budaya barat. Selain itu, kepribadian bangsa timur khususnya Indonesia juga lebih terbuka dan ramah tamah serta lebih bersahabat. Bangsa timur juga amat peduli dengan orang lain hal ini dibuktikan dengan adanya sikap saling tolong menolong dengan sesama dan bergotong royong. Dan kebanyakan masyarakatnya lebih agamis.Bangsa timur identik dengan benua asia yang penduduknya sebagian besar berambut hitam, berkulit sawo matang dan adapula yang berkulit putih, bermata sipit. Sebagian besar cara berpakaian orang timur lebih sopan dan tertutup mungkin karena orang timur kebanyakan memeluk agama islam dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku. Namun di zaman yang sekarang ini orang timur kebanyakan meniru kebiasaan orang barat. Kebiasaan orang barat yang tidak sesuai atau yang bertentangan dengan kebiasaan / adat istiadat orang timur dapat memengaruhi kejiwaan orang timur itu sendiri.Pada umumnya unsur-unsur kebudayaan asing yang mudah diterima adalah unsur kebudayaan kebendaan seperti peralatan yang terutama sangat mudah dipakai dan dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya. Contohnya : Handphone, komputer, dan lain-lain.Namun ada pula unsur-unsur kebudayaan asing yang sulit diterima adalah misalnya:1. Unsur-unsur yang menyangkut sistem kepercayaan seperti ideologi, falsafah hidup danlain-lain.2. Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. 3. Pada umumnya generasi muda dianggap sebagai individu-individu yang cepatmenerima unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk melalui proses akulturasi. Sebaliknya generasi tua, dianggap sebagai orang-orang kolot yang sukar menerima unsur baru.4. Suatu masyarakat yang terkena proses akulturasi, selalu ada kelompok-kelompok individu yang sukar sekali atau bahkan tak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi.Berbagai faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan baru diantaranya:1. Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut.2. Jika pandangan hidup dan nilai yang dominan dalam suatu kebudayaan ditentukan oleh nilai-nilai agama.3. Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan kebudayaan baru. Misalnya sistem otoriter akan sukar menerima unsur kebudayaan baru.4. Suatu unsur kebudayaan diterima jika sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut.5. Apabila unsur yang baru itu memiliki skala kegiatan yang terbatas.Kita tidak bisa selalu mengatakan budaya timur itu lebih baik daripada budaya barat , menurut saya situasi dan kondisi berperan sangat penting untuk menentukan berdasarkan budaya mana orang harus menyelesaikan suatu masalah. Kita dituntut untuk memiliki beberapa pertimbangan yang bersifat menyeluruh, pada budaya timurlah kita memiliki kelebihannya.PENGERTIAN KEBUDAYAAN Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri. ”Citra yang memaksa” itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti “individualisme kasar” di Amerika, “keselarasan individu dengan alam” di Jepang dan “kepatuhan kolektif” di Cina. Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.UNSUR – UNSUR KEBUDAYAANKoentjaraningrat (1985) menyebutkan ada tujuh unsur-unsur kebudayaan. Ia menyebutnya sebagai isi pokok kebudayaan. Ketujuh unsur kebudayaan universal tersebut adalah :1. Sistem Religi.2. Sistem Organisasi Masyarakat3. Sitem Pengetahuan4. Sistem Mata Pencaharian Hidup dan Sistem – Sistem Ekonomi5. Sistem Teknologi dan Peralatan6. Bahasa7. KesenianWUJUD KEBUDAYAAN1. Gagasan (Wujud ideal)Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.2. Aktivitas (tindakan)Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.3. Artefak (karya)Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.ORIENTASI NILAI BUDAYAKebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan yang dimiliki secara bersama oleh warga suatu masyarakat. Pengetahuan yang telah diakui sebagai kebenaran sehingga fungsional sebagai pedoman. keseluruhannya digunakan secara selektif dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan atau persoalan yang dihadapi. penggunaan pengetahuan oleh orang perorangan atau kelompok orang tau masyarakat, menggambarkan bahwa sejatinya pengetahuan dimaksud telah dipahami, diserap dan diyakini berkat adanya suatu proses pendidikan panjang (dari kecil sampai dewasa) dalam bentuk internalisasi dan sosialisasi. Terdapat banyak nilai kehidupan yang ditanamkan oleh setiap budaya yang ada di dunia. Nilai kebudayaan pasti berbeda-beda pada dasarnya tetapi kesekian banyak kebudayaan di dunia ini memiliki orientasi-orientasi yang hampir sejalan terhadap yang lainnya. Jika dilihat dari lima masalah dasar dalam hidup manusia, orientasi-orientasi nilai budaya hampir serupa. Lima Masalah Dasar Dalam Hidup yang Menentukan Orientasi Nilai Budaya Manusia ( kerangka Kluckhohn ) :· Hakekat Hidup
1. Hidup itu buruk
2. Hidup itu baik
3. Hidup bisa buruk dan baik, tetapi manusia tetap harus bisa berikthtiar agar hidup bisa menjadi baik.
4. Hidup adalah pasrah kepada nasib yang telah ditentukan.
· Hakekat Karya
1. Karya itu untuk menafkahi hidup
2. Karya itu untuk kehormatan.
· Persepsi Manusia Tentang Waktu
1. Berorientasi hanya kepada masa kini. Apa yang dilakukannya hanya untuk hari ini dan esok. Tetapi orientasi ini bagus karena seseorang yang berorientasi kepada masa kini pasti akan bekerja semaksimal mungkin untuk hari-harinya.
2. Orientasi masa lalu. Masa lalu memang bagus untuk diorientasikan untuk menjadi sebuah evolusi diri mengenai apa yang sepatutnya dilakukan dan yang tidak dilakukan.
3. Orientasi masa depan. Manusia yang futuristik pasti lebih maju dibandingkan dengan lainnya, pikirannya terbentang jauh kedepan dan mempunyai pemikiran nyang lebih matang mengenai langkah-langkah yang harus di lakukann nya.
· Pandangan Terhadap Alam
1. Manusia tunduk kepada alam yang dashyat.
2. Manusia berusaha menjaga keselarasan dengan alam.
3. Manusia berusaha menguasai alam.
· Hubungan Manusia Dengan Manusia
1. Orientasi kolateral (horizontal), rasa ketergantungan kepada sesamanya, barjiwa gotong royong.
2. Orientasi vertikal, rasa ketergantungan kepada tokoh-tokoh yang mempunyai otoriter untuk memerintah dan memimpin.
3. Individualisme, menilai tinggi uaha atas kekuatan sendiri.PERUBAHAN KEBUDAYAAN Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian yaitu : kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat bahkan perubahan dalam bentuk juga aturan-aturan organisasi sosial. Perubahan kebudayaan akan berjalan terus-menerus tergantung dari dinamika masyarakatnya.Kebudayaan berubah dengan cara :1. Defusi : adalah penyebaran unsur kebudayaan dari suatu masyarakat ke masyarakat lain antar individu antar keluarga ataupun golongan.
2. Akulturasi : adalah diterimanya kebudayaan lain/luar kemudian diolah menjadi kebudayaan sendiri . Mis : politik dakwah, pendidikan. Musik padang pasir menjadi musik gambus.
3. Asimilasi : Terjadi pada kelompok masyarakat yang tidak sama kebudayaannya tapi dapat hidup secara berdampingan dengan damai saling mendekat lambat laun menjadi sama bahkan menjadi model kebudayaan yang baru. Kebudayaan ini dibentuk dari unsur yang berbeda-beda oleh mobilitas penduduk



1. Kelebihan
Ø Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia
Ø Kekhasan budaya Indonesia
Ø Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa
Ø Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya.
Ø Kuatnya budaya bangsa, memperkokoh rasa persatuan
Ø Kemajuan pariwisata
Ø Multikuturalisme
Ø Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi sukar berubah seperti :adat istiadat dan keyakinan agama ( kebudayaan non material)
Ø Adanya individu-individu yang sukar menerima unsur-unsur perubahan terutama generasi tua yang kolot.
2. Kekurangan
þ Kurangnya kesadaran masyarakat
þ Minimnya komunikasi budaya
þ Kurangnya pembelajaran budaya
þ Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi mudah berubah, terutama unsur-unsur teknologi dan ekonomi ( kebudayaan material).
þ Adanya individu-individu yang mudah menerima unsure-unsur perubahan kebudayaan, terutama generasi muda.
þ Adanya faktor adaptasi dengan lingkungan alam yang mudah berubah.
KAITAN MANUSIA DENGAN KEBUDAYAAN
Secara sederhana hubungan antara manusia dan kebudayaan adalah : manusia sebagai perilaku kebudayaan, dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Tetapi apakah sesederhana itu hubungan keduanya ?
Dalani sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, clan setclah kebudayaan itu tercipta maka kebudayaan mengatur hidup manusia agar sesuai dcngannya. Tampak baliwa keduanya akhimya merupakan satu keSatuan. Contoh sederhana yang dapat k it a lihat adalah hubungan antara manusia dengan perat u ran-pe rat u ran
kemasyarakatan. Pada saat awalnya peraturan itu dibuat oleh manusia, setelah peraturan itu jadi maka manusia yang membuatnya hams patuh kepada peraturan yang dibuatnya sendiri itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan itu merupakan perwujudan dari manusia itu sendiri. Apa yang tercakup dalam satu kebudayaan tidak akan jauh menyimpang dari kemauan manusia yang membuatnya.
Dart sisi lain, hubungan antara manusia dan kebudayaan ini dapat dipandang setara dengan hubungan antara manusia dengan masyarakat dinyatakan sebagai dialektis, maksudnya saling terkait satu sama lain. Proses dialektis ini tercipta melalui tiga tahap yaitu :
1. Ekstemalisasi, yaitu proses dimana manusia mengekspresikan dirinya dengan membangun dunianya. Melalui ekstemalisasi ini masyarakat menjadi kenyataan buatan manusia
2. Obyektivasi, yaitu proses dimana masyarakat menjadi realitas obyektif, yaitu suatu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia. Dengan demikian masyarakat dengan segala pranata sosialnya akan mempengaruhi bahkan membentuk perilaku manusia
3. Intemalisasi, yaitu proses dimana masyarakat disergap kembali oleh manusia. Maksudnya bahwa manusia mempelajari kembali masyarakamya sendiri agar dia dapat hidup dengan .baik, sehingga manusia menjadi kenyataan yang dibentuk oleh masyarakat.
Apabila manusia melupakan bahwa masyarakat adalah ciptaan manusia, dia akan menjadi terasing atau tealinasi (Berger, dalam terjemahan M.Sastrapratedja, 1991; hal : xv)





Manusia dan kebudayaan, atau manusia dan masyarakat, oleh karena itu mempunyai hubungan keterkaitan yang erat satu sama lain. Pada kondisi sekarang ini kita tidak dapat lagi membedakan mana yang lebih awal muncul manusia atau kebudayaan. Analisa terhadap keberadaan keduanya hams menyertakan pembatasan masalah dan waktu agar penganalisaan dapat dilakukan dengan lebih cermat
Read More

Rabu, 27 Maret 2013

IBD sebagai salah satu MKDU

A. Pengertian, Tujuan, IBD dan IPS


Pengertian IBD
     IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari th humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Tujuan IBD
1.Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2.Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4.menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

PENGERTIAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS)
  Ilmu Pengetahuan Sosial atau social studies merupakan pengetahuan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan  masyarakat. di Indonesia pelajaran ilmu pengetauan sosial disesuaikan dengan berbagai prespektif  sosial yang berkembang di masyarakat. Kajian tentang masyarakat dalam IPS dapat dilakukan dalam lingkungan yang terbatas, yaitu lingkungan sekitar sekolah atau siswa dan siswi atau dalam lingkungan yang luas, yaitu lingkungan negara lain, baik yang ada di masa sekarang maupun di masa lampau. Dengan demikian siswa dan siswi yang mempelajari IPS dapat menghayati masa sekarang dengan dibekali pengetahuan tentang masa lampau umat manusia
TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR
Penyajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian jelaslah bahwa mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities). akan tetapi ilmu budaya dasar semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cam memperluas wawasan pemikiran serta kemarnpuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut Ilmu Budaya Dasar diharapkan dapat :
1. Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang bane, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2. Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemánusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat. Usaha ini terjadi karena ruang lingkup pendidikan kita amat sempit dan condong membuat manusia spesialis yang berpandangan kurang luas. kedaerahan dan pengkotakan disiplin ilmu yang ketat.
Perbedaan antara IBD dan IPS
Perbedaan antara Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial, yaitu :· Ilmu Budaya Dasar diberikan pada tingkat perguruan tinggi sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan pada tingkat pendidikan dasar maupun tingkat pendidikan lanjutan menengah pertama sampai menengah atas.· Ilmu Budaya Dasar merupakan matakuliah tunggal artinya tidak memiliki kelompok mata pelajaran sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah kelompok dari sejumlah mata pelajaran diantaranya Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan lain-lain.
· Ilmu Budaya Dasar bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dan kebudayaan sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial bertujuan untuk pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.


Persamaan antara IBD dan IPS
Persamaan dari keduanya antara lain adalah :
· Keduanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan atau pengajaran
· Keduanya bukan merupakan disiplin ilmu yang berdiri sendiri
· Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan permasalahan sosial

Ruang Lingkup IBD
     Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya

2.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat. 
     Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD.

Sumber

Read More

Kamis, 29 November 2012

TUGAS 7 : PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT (CERITAKAN KEMBALI MENGENAI KONFLIK YG TERJADI DI LAMPUNG BARU2 INI)


Sabtu, 27 Oktober kemarin Bentrokan kembali pecah di Lampung. Kali ini, bentrok terjadi antara Etnis Lampung dari Desa Agom dan Etnis Bali di Desa Balinuraga. Bentrokan dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan sekelompok pemuda dari Desa Balinuraga. Awalnya, Dua gadis dari Etnis Lampung terjatuh dari motor. Namun bukannya membantu, pemuda-pemuda itu malah melakukan pelecehan. Kerusuhan ini terus berlanjut hingga tulisan ini dibuat. Suatu ironi di tengah peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Kerusuhan di Lampung bukan kali ini saja terjadi. Sudah sangat sering kita mendengarberita di media nasional mengenai kerusuhan yang terjadi. Jika kita lihat, maka hampir seluruhnya adalah kerusuhan antar etnis. Biasanya kerusuhan antara etnis Lampung-Jawa, Lampung-Sunda, Lampung-Bali ataupun Lampung-Jawa+Bali.
Akar permasalahan di Lampung dimulai sejak puluhan tahun yang lalu. Terutama ketika dimulainya Kolonisasi Jawa di Lampung pada zaman Belanda. Kemudian program kolonisasi ini terus dilanjutkan hingga zaman kemerdekaan, kali ini istilahnya diganti dengan nama transmigrasi. Hingga kini arus pendatang pun terus mengalir deras baik karena alasan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus, atau bahkan lewat penyerobotan tanah. Sayangnya, program kolonisasi/migrasi penduduk ini dilakukan tanpa adanya pemahaman budaya lokal oleh pendatang. Akhirnya, perbedaan-perbedaan ini menimbulkan gesekan-gesekan yang terkadang menimbulkan percikan api, bahkan sampai membara antara penduduk lokal dan pendatang.
Kerusuhan di Lampung akan selalu ada jika benih-benih kecurigaan masih tertanam antara Etnis-etnis tersebut. Apalagi sikap primodial yang makin mengkristal di masing-asing etnik. Sayangnya, hingga kini tidak ada usaha yang serius dari pemerintah untuk menghentikan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan mungkin mengancam integrasi bangsa ini. Pemerintah hanya bisa memasang spanduk-spanduk bertuliskan DAMAI ITU INDAH di semua sudut tempat. Bahkan Spanduk-spanduk itu sebenarnya bukan dibuat oleh pemda/pemkab, melainkan oleh seorang petinggi TNI di Lampung yang katanya sedang mencalonkan diri menjadi Gubernur.
Terdiskriminasi di tanah sendiri
Hingga kini, Bom waktu itu masih terus aktif. Itulah yang saya rasakan ketika saya masuk ke salah satu komunitas etnis. Saya orang Lampung, dan saya tahu apa yang orang Lampung pikirkan terhadap pendatang. Diskriminasi dan Labeling yang buruk selalu diarahkan terhadap orang Lampung. Di SMA saya dulu, kami sering diperlakuan yang buruk secara psikis. Hanya karena kami orang Lampung dan berasal dari desa yang mayoritasnya orang Lampung.
Saya sangat ingat ketika itu kami sedang menunggu angkot untuk pulang. Lalu datang guru dan menayakan asal kami. Begitu kami menyebutkan nama desa kami, bukannya ngobrol/basa-basi selayaknya guru & murid, tapi guru itu langsung mengata-ngatai kami dengan sangat kasarnya (tak perlu saya sebutkan kata-kata yang mengerikan itu) bukan hanya guru itu,melainkan beberapa oknum guru juga berlaku demikian. Padahal ketika itu ,anak dari daerah kami lah yang selalu mendapat juara umum di sekolah. Perilaku Rasis itu saya rasakan dari saya SD sampai saya lulus kuliah. Parahnya, pelaku-pelaku rasis itu tak pernah sadar bahwa mereka telah melakukan tindakan rasisme. Dan yang sangat disayangkan, kebanyakan pelaku-pelaku rasis itu adalah oknum pendidik, pejabat dan mahasiswa yang seharusnya bisa berpikir lebih rasional dan objektif. Ketika terjadi konflik, maka orang Lampung selalu disalahkan oleh orang-orang intelek ini, tanpa pernah mereka melihat pemicu konflik. Kalaupun mencari tahu, mereka hanya mencari tahu hanya dari sisi etnis nonLampung.
Adik-adik saya juga pernah mengalami hal yang sangat rasis seperti itu. Saat itu, di tempat mengaji mereka, terjadi perselisihan antara anak-anak. Kebetulan yang berselisih itu adalah anak Lampung dan anak dari etnis lain. Sayangnya, sang ustad bukannya melerai, tapi malah ikut menghina orang Lampung dengan kata yang tak sepantasnya diucapkan oleh sang guru mengaji. Adik-adik sayapun diberhentikan dari tempat mengaji itu.
Dicitrakan dengan sangat buruk
Teman saya dari Medan bercerita pada saya, bahwa ketika dia baru sampai Lampung, pamannya berpesan “Jangan bergaul dengan orang Lampung karena orang Lampung itu Barbar.” Tapi apa yang pamannya katakan itu langsung pupus dari pikirannya ketika ia kenal saya yang notebane orang Lampung. Cerita-cerita tentang betapa Barbarnya orang Lampung semakin terdengar ketika saya tinggal di Kampung yang mayoritas penduduknya adalah Etnis yang kini paling dominan di Indonesia.Cerita-cerita bahwa orang Lampung adalah Begal, penjarah, pencuri, pembunuh, preman, tukang palak, dan segala pelaku kejahatan lainnya sampai hampir muntah saya dengar. Saya orang Orang Lampung dan tinggal di kampung yang mayoritasnya orang Lampung, tapi saya tidak pernah menemukan apa yang membuat mereka paranoid di kampung saya.
Orang-orang pendatang menyebut perkampungan orang Lampung sebagai daerah Texas. Saya tidak tahu mengapa. Tapi mungkin karena mereka mengidentikkannya dengan daerah kekerasan. Ketika saya kuliah dulu, teman-teman di organisasi kemahasiswaan dimana saya bergabung tidak pernah mau mengadakan kegiatan di daerah-daerah orang Lampung. Alasannya satu, karena daerah itu masih banyak orang pribumi. Sungguh, saat itu dada saya sangat sesak rasanya. Jika anda ingin membuktikannya, tanyakanlah dengan orang yang selama ini berasal dari salah satu etnis yang sering berkonflik dengan orang Lampung tentang orang Lampung, maka jawaban-jawabannya pasti sangat memojokkan orang Lampung. Saat anda menanyakan arah/jalan, Jika anda beruntung, maka anda akan mendapat jawaban, “Jangan ke sana di sana banyak orang pribumi” atau “jangan kesana, di sana daerah orang pribumi”.
Yang lebih ironis, pernyataan tidak mengenakkan dengan gamblangnya ditulis oleh salah seorang mahasiswa yang merupakan petinggi di komisariat organisasi kemahasiswaan yang bebasiskan agama di akun facebooknya. Intinya dia mempertanyakan kenapa daerah-daerah yang mayoritasnya orang Lampung merupakan daerah rawan dan berbahaya. Bahasa yang ia gunakan sangat tendensius dan menyakitkan mata saya. sehingga membuat jari-jemari saya gatal untuk mengetikkan komentar seperti di bawah ini:
###
Pertanyaan yang sama yang diajukkan oleh orang BARAT terhadap Islam: Kenapa Islam selalu identik dengan Kekerasan, Pelanggaran HAM, Terorisme, Poligami, Keterbelakangan? Kenapa orang Palestina bisa sedemikian gila mau menjadi BOM hidup untuk meneror orang yahudi? Benarkah Islam demikian? sekejam itu? Teroris? Sebagai Muslim, tentulah kita tidak terima dikatakan seperti itu karena kenyataannya tidak demikian. Sebagai Aktivis, kita semua tahu, apa yang membuat oknum islam bisa menempuh jalan kekerasan. Salah satunya karena ketidakadilan. Tapi apa iya, semua Muslim demikian? Pastinya tidak. Selama ini, Manusia Modern tidak pernah mendapatkan Informasi yg berimbang. Hal ini mungkin karena tergantung siapa penguasa informasi/media, dan si penerima informasi tidak pernah mau tabayyun/cek dan ricek terhadap pihak lain yang selama ini bersemayam dalam pikirannya sebagai tokoh jahat dan barbar.
Saya berusaha untuk tidak memihak (walau saya orang Lampung). Ada yang bilang bahwa Transmigrasi adalah Kolonisasi/penjajahan model baru. Bahkan, kata teman saya, Salah seorang dosen di universitas tempatnya kuliahmengatakan bahwa Salah satu suku dominan di Indonesia tak lebih dari Zionis Israel. Kenyataannya, contoh nyata ini terjadi di Lampung (ini masih kata dosen itu). Saat ini, Suku Lampung Hanya 25 % dari total peduduk prov Lampung (Wikipedia). Bagaimana dengan Pendatang? hingga saat ini masih orang luar masih terus berdatangan, merambah dan mematok lahan-lahan baru. Contohnya masih terjadi di hutan register 45 Mesuji & Hutan Way kambas. Ribuan orang datang dan mengkavling-kavling lahan seenakknya.
Hal yang sama terjadi dengan keluarga Kakek saya. Kakek saya punya Tanah yang sangat luas, bahkan sangat luas dari yang pernah saya bayangkan. Tapi semua itu hilang ketika program transmigrasi terjadi -kayak cerita Avatar ya, hehehe- . ketika itu Pemerintah yang otoriter memaksakan program kolonisasinya di Ke-marga-an kami. Hasilnya, datanglah orang-orang baru, dengan bahasa dan adat istiadat yang berbeda, bahkan terkadang agama yg berbeda. Tapi karena orang Lampung memiliki prinsip Nemui Nyimah, maka mereka sangat welcome dengan pendatang. Meskipun tanahnya diambil paksa oleh pemerintah dan diserahkan kepada koloni. Hasilnya, Hingga kakek saya meninggal, tak ada sejengkal tanahpun yang tersisa yang bisa diwariskan kepada anak cucu. Tanah-tanah kakek saya sekarang telah menjadi kampung-kampung Koloni. (catatan: Hingga kini, Istilah “koloni” masih sering kami gunakan untuk menyebut daerah transmigrasi). Well, untuk kalian yang selalu teriak membela Palestina, coba berhenti sebentar, dan tengok ke dalam diri sendiri. Kalau kalian masih menganggap orang Lampung, Barbar, bahaya, Jahat, dll, apa bedanya kalian dengan Barat, Amerika dan Israel yang selalu menganggap Palestina (dan Islam) Barbar, Jahat dan menakutkan. selalu menganggap Koloni lebih beradab daripada pribumi.
###
Menurut saya, akar dari kerusuhan yang selama ini terjadi adalah ketidakadilan dan kesalahan sistem yang diterapkan pemerintah pada masa lampau ketika menerapkan program transmigrasi. Pemerintah terlalu mengistimewakan pendatang tanpa memikirkan kesejahteraan penduduk lokal sebagai pemilik tanah ulayat. Selain itu, pemerintah tidak pernah melakukan penelitian secara sosiologis terhadap budaya lokal. Seharusnya sebelum dilakukan transmigrasi, terlebih dahulu dilakukan kajian sosiokultural terhadap penduduk lokal, untuk kemudian disampaikan kepada calon transmigran. Paling tidak, dengan pemahaman budaya, maka gap antara etnis yang berbeda ini bisa diperkecil. Sehingga gesekan-gesekan penyebab kerusuhan bisa diminimalkan.
Salam Damai
Read More

TUGAS 6 : PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT


PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokinbahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosialP.J. Boumanmenggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa oleh Max Weber.belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai

 SISTEM PELAPISAN SOSIAL / KASTA DI BALI
Kondisi alam seperti itu disertai pula oleh sedikit perbedaan antara penduduk pegunungan dengan dataran rendah. Dimana penduduk dataran tinggi jumlahnya lebih sedikit dan agak terpengaruh oleh kebudayaan luar, disamping bahasanya yang memang sedikit berbeda dengan bahasa orang Bali pada umumnya. Kelompok masyarakat di pegunungan ini lebih suka disebut sebagai orang Aga atau Bali Aga. Untuk membedakannya maka orang Bali yang lebih terpengaruh oleh agama Hindu disebut sebagai orang Bali Hindu.
Jumlah populasi suku bangsa Bali secara keseluruhan pada tahun 1982 adalah sekitar 2,6 juta jiwa. Orang Bali Hindu tersebar hampir di seluruh dataran Bali. Bahasanya sendiri terbagi dalam beberapa dialek, yaitu : dialek Buleleng, Karangasem, Klugkung, Bangli, Gianyar, Badung, Tabanan dan Jembrana. Bahasa Bali Hindu mengenal 3 tingkatan pemakaian bahasa, yaitu bahasa Alus, Lumrah (Madya) dan Bahasa Bali Kasar, berbeda dengan bahasa Bali Aga yang hampir tidak mengenal tingkatan seperti itu. Akan tetapi sekarang bahsa Bali Alus digunakan secara resmi oleh hampir semua golonan dalam pergaulan di daerah Bali sendiri.
Sistem garis keturunan dan hubungan kekerabatan orang Bali berpegang kepada prinsip patrilineal (purusa) yang amat dipengaruhi oleh sistem keluarga luar patrilineal yang mereka sebut dadia dan sistem pelapisan sosial yang disebut wangsa (kasta). Sehingga mereka terikat ke dalam perkawinan yang bersifat endogami dadaia dan atau endogami wangsa. Orang-orang yang masih satu kelas (tunggal kawitan, tunggal dadia dantunggal sanggah) sama-sama tinggi tingkatannya. Dalam perkawinan endogami klen dan kasta ini yang paling ideal adalah antara pasangan dari anak dua orang laki-laki bersaudara.
Masyarakat Bali Hindu memang terbagi ke dalam pelapisan sosial yang dipengaruhi oleh sistem nilai yang tiga, yaitu utama, madya dan nista. Kasta utama atau tertinggi adalah golongan Brahmana, kasta Madya adalah golongan Ksatrya dan kasta nista adalah golongan Waisya. Selain itu masih ada golongan yang dianggap paling rendah atau tidak berkasta yaitu golongan Sudra, sering juga mereka disebut jaba wangsa (tidak berkasta). Dari kekuatan sosial kekerabatannya dapat pula dibedakan atas klen pande, pasek, buganggadan sebagainya.
Kehidupan sosial budaya masyarakat Bali sehari-hari hampir smeuanya dipengaruhi oleh keyakinan mereka kepada agama Hindu Darma yang mereka anut sejak beberapa abad yang lalu. Oleh karena itu studi tentang masyarakat dan kebudayaan Bali tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem religi Hindu. Agama Hindu Darma atau Hindu Jawa yang mereka anut mempercayai Tuhan Yang Maha Esa dalam konsep Tri Murti, yaitu Tuhan yang mempunyai tiga wujud: Brahma (Pencipta), Wisnu(Pelindung) dan Syiwa (Pelebur Segala yang Ada). Selain itu ada pula beberapa tokoh Dewa yang lebih rendah. Semuanya perlu di hormati dengan mengadakan upacara dan sesajian. Mereka juga mengangap penting konsepsi tentang Roh abadi yang disebut Athman, adanya buah setiap perbuatan (Karmapal), kelahiran kembali sang jiwa (purnabawa) dan kebebasan jiwa dari kelahiran kembali (moksa). Dalam menyelenggarakan pemakaman anggota keluarga orang Bali selalu melaksanakan tiga tahapan upacara kematian. Pertama, upacara pembakaran mayat (ngaben), kedua, upacara penyucian (nyekah) dan ketiga, upacara ngelinggihang. Ajaran-ajaran di agama Hindu Darma itu termaktub dalam kitab suci yang disebut Weda.
Pola perkampungan/ permukiman orang Bali dari segi strukturnya dibedakan atas 2 jenis, yaitu :
Pertama, pola perkampungan mengelompok padat, pola ini terutama terdapat pada desa-desa di Bali bagian pegunungan. Pola perkampungan di desa-desa iini bersifat memusat dengan kedudukan desa adat amat penting dan sentral dalam berbagai segi kehidupan warga desa tersebut
Kedua, pola perkampungan menyebar, pola ini terutama terdapat pada desa-desa di Bali dataran, dimana baik wilayah maupun jumlah warga desa disini jauh lebih luas dan lebih besar dari desa-desa pegunungan. Desa-desa di Bali dataran yang menunjukkan pola menyebar terbagi lagi dalam kesatuan-kesatuan sosial yang lebih kecil yang disebut Banjar. Banjar disini pada hakekatnya adalah juga suatu kesatuan wilayah dan merupakan bagian dari suatu desa dengan memiliki kesatuan wilayah, ikatan wilayah, ikatan pemujaan, serta perasaan cinta dan kebanggaan tersendiri.
Tata kehidupan masyarakat Bali khususnya di Kabupaten Gianyar, secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.                            Sistem kekerabatan yang terbentuk menurut adat yang berlaku, dan dipengaruhi oleh adanya klen-klen keluarga; seperti kelompok kekerabatan disebut Dedia (keturunan), pekurenan, kelompok kekerabatan yang terbentuk sebagai akibat adanya perkawinan dari anak-anak yang berasal dari suatu keluarga inti.
2.                            Sistem kemasyarakatan merupakan kesatuan-kesatuan sosial yang didasarkan atas kesatuan wilayah/ territorial administrasi (perbekelan/kelurahan) yang pada umumnya terpecah lagi menjadi kesatuan sosial yang lebih kecil yaitu banjar dan territorial adat. Banjar mengatur hal-hal yang bersifat keagamaan, adat dan masyarakat lainnya.
Dari sistem kemasyarakatan yang ada ini maka warga desa bisa masuk menjadi dua keanggotaan warga desa atau satu yaitu : sistem pemerintahan desa dinas sebagai wilayah administratif dan desa pakraman. Dari kehidupan masyarakat setempat terdapat pula kelompok-kelompok adat

Read More

Minggu, 11 November 2012


Keluarga adalah tempat atau wadah bagi salah satu pembentukan karakteristik seseorang dan pertamakalinya seseorang merasakan kehangatan kasih sayang sebagai makhluk yang paling sempurna di dunia. Keluarga juga tempat untuk berlindung dari segala sesuatu yang dapat membahayakan diri manusia itu sendiri. Berikut ini saya akan memberikan beberapa contoh fungsi keluarga di dalam kehidupan diri saya pribadi dan orang lain.


      1. Kasih sayang
Tentu pertama kali kita lahir kedunia ini kita sudah mendapatakan kasih sayang dari seorang ibu, ayah dan bahkan keluarga kita. Dan dari situlah kita harus mencintai dan mengasihi sesama anggota keluarga dan kemudian untuk mengasihi masyarakat dimana kita berada.

2. Media Keakraban
Sebab dalam keluargalah pertama-tama seseorang mengalami hubungan dengan manusia dan memperoleh representasi dari dunia sekelilingnya. Pengalaman hubungan dengan keluarga semakin diperkuat dalam proses pertumbuhan sehingga melalui pengalaman makin mengakrabkan seorang anak dengan lingkungan keluarga. Keluarga menjadi dunia dalam batin anak dan keluarga bukan menjadi suatu realitas diluar seorang anak akan tetapi menjadi bagian kehidupan pribadinya sendiri. Anak akan menemukan arti dan fungsinya

3. Pembentukan kepribadian
Pribadi seseorang dapat dinilai dari diri kepribadian keluargannya. Jika pribadi keluarga tersebut buruk maka cenderung orang itu memili sifat yang buruk juga. Sebaliknnya jika pribadi seseorang baik, tentu dia berasal dari keluarga yang baik pula.

4. Keagamaan
Fungsi ini untuk membangun insan yang agamis yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita sering diajari keagamaan dari kita kecil hingga kita dewasa oleh keluarga kita. Fungsi ini dimungkinkan untuk dijalankan oleh setiap keluarga karena pada kenyataannya di samping agama sudah menjadi pegangan hidup bangsa juga adalah sebagai landasan idiil negara kita pada sila pertama. Contoh : Iman, taqwa, kejujuran, kesholehan , ketaatan beribadah, kesabaran, kasih sayang, tanggung jawab.

5. Budaya
Merupakan fungsi pelestarian budaya bangsa melalui keluarga dimana dari fungsi ini mencerminkan tingkah laku suatu budaya dan keluarga itu sendiri. Seperti hal nya budaya jawa yang terkenal dengan lemah lembutnnya, tentu saja jika keluarga tersebut berasal dari budaya jawa pasti keluarga lembut-lembut.

6. Perlindungan atau rasa aman
Kebanyakan dari orang ketika dia mendapatkan masalah, yang pertama dia lakukan adalah meminta perlindungan atau rasa aman. Seperti hal nya anak kecil ketika dia berkelahi dengan temannya dia langsung cerita kepada ibu nya untuk meminta perlindungan.

7. Fungsi Reproduksi
Fungsi ini adalah suatu fungsi yang hakiki karena manusia harus dapat melanjutkan keturunannya dan yang diharapkan adalah keturunan yang berkualitas.

8. Fungsi Ekonomi
Upaya yang dilakukan dalam memberikan suatu kegiatan yang bersifat ekonomis yang sangat produktif untuk, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan sebagai wahana pendidikan pada keluarga.

Bab IV

Prestasi Anak Muda Indonesia

REP | 15 June 2012 | 15:16
anak muda adalah aset perubahan bagi kita semua. terutama saya sendiri. kita lihat saja, banyak sekali prestasi anak muda kita yang membanggakan tapi yang ikut forum internasional kok hanya sedikit saja anak muda yang di expose. kemanakah televisi kita selama ini? apakah televisi kita lebih senang menayangkan tayangan-tayangan yang tidak mendidik misalkan gosip selebritis, perselingkuhan para artis dan politisi kita, korupsi, kasus penjualan Ijazah Palsu, dan sebagainya. lantas, banyak anak muda kita yang sering terjebak tayangan yang tidak bermutu tersebut. misalkan di televisi swasta, dari pagi hingga sore banyak sekali tayangan-tayangan yang tidak bermutu mengakibatkan banyaknya reality show, acara musik yang gak jelas, acara talkshow yang tidak ada maknanya, dan sebagainya. lalu kemanakah anak-anak muda yang berprestasi di Indonesia, Justru malah di kenal di negeri orang lain? apakah salah? sebenarnya banyak sekali anak-anak muda yang berprestasi baik di negeri sendiri maupun di negeri orang lain namun kenapa tidak di expose lebih jauh lagi? apakah salah dengan pertelevisian kita?
mungkin ini memang yang dikatakan saya benar sekali. kita sering lihat banyak anak muda yang berprestasi macam-macam loh mulai dari berprestasi mengikuti kontes Robot, mengikuti kontes Mr.International model, Mr universe Model, manhunt internasional, Olimpiade Sains, Olimpiade Fisika, Olimpiade Bhs Inggris, dan sebagainya. tetapi, kenapa jarang di expose di televisi nasional? apakah ini salah dengan penayangannya apa karena rating anjlok? mungkin di televisi kita sering kali tayangan tv lebih banyak dengan mengejar rating, rating, dan rating. namun apakah televisi kita sering tidak menayangkan profil-profil anak muda berprestasi yang membangkitkan generasi muda seperti saya . sejauh ini, hanya kick andy, fokus pagi, apa kabar indonesia Tv one, Liputan 6 Awards  saja yang menayangkan siswa-siswa berprestasi. selain itu tidak sama sekali. lantas apa penyebabnya? anak kita salah dalam memilih tayangan yang bermanfaat? apakah kita sering banget yang namanya menuntut KPI dalam tayangan yang tidak mendidik? silahkan introspeksi diri anda. padahal media di Zaman sekarang itu banyak banget loh untuk melihat profil anak muda Zaman sekarang misalkan Di Koran, Majalah, Internet, dan sebagainya. itulah salah satu kita untuk melihat para profil anak berprestasi dalam arti kita bisa kenal lebih dekat dengan mereka siapa tahu saja kita lebih bisa berprestasi seperti anak muda Di Indonesia. Kita tahu, Kita masih Bisa Berprestasi baik di akademis, maupun Non akademis asalkan ada kemauan dan doa yang tulus dari orang tua untuk bisa meraih prestasi yang gemilang ini.
Bab V

Tuesday, April 12, 2011

A .Siapakah yang Dimaksud dengan Warga Negara?

Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.

Pada Kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan informasi mengenai warga negara Indonesia. Silakan para pembaca menyimak pemaparan saya berikut ini.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Ius soli
 atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
  • Argentina
  • Brazil
  • Jamaika
  • Kanada
  • Meksiko
  • Amerika Serikat

Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.


Joe 

 

 

 

 

BWarga Negara dan Kewarganegaraan

Ditulis oleh Zulfikar AR
Sudah menjadi kenyataan yang berlaku umum bahwa untuk berdirinya negara yang merdeka maka harus dipenuhi sekurang-kurangnya 3 syarat, yaitu adanya wilayah, rakyat yang tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan satu sama lain.
Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara(citizen). Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara.
Setiap warga negara mempunyai hak-hak yang wajib diakui oleh negara dan wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban-kewajiban kepada negara yang merupakan hak-hak negara yang juga wajib diakui, dihormati, dan ditaati atau ditunaikan oleh setiap warga negara.
Dengan salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara harus adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip dasar, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, bagaimana apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda? Kewarganegaraan manakah yang akan menjadi miliknya? Akan kah seseorang itu menjadi warga negara tempat dia dilahirkan? Atau tetap menjadi warga negara sebagaimana kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya? Atau pun ada kemungkinan lain, yaitu memiliki kewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (stateless).
Hal demikianlah yang menjadi permasalahan dalam masalah kewarganegaraan. Walaupun setiap negara itu memiliki peraturan hukum tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan rakyat nya. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan, maka akan dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang bi-patride. Ketentuan-ketentuan itu sangant lah penting untuk membedakan hak dan kewwajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan yang di sebutkan di atas, penulis akan mencoba mengurai dan membahas permasalahan tersebut dengan melihat lebih jauh tentang apa yang disebut warga negara dan kewarganegaraan, berikut dengan asas-asas kewarganegaraan dan prinsip-prinsip dasar  kewarganegaraan. Serta dasar hukum yang mengatur tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sehingga kita dapat mengetahui dan memahami akan tema pemakalah yang akan di sampaikan nantinya.

Warga Negara dan Kewarganegaraan

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.  Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
Lengkapnya ketentuan-ketentuan dalam kewarganegaraan sekarang ini di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 yang tertera di makalah ini pada halaman berikutnya. Pemakalah bermaksud memisahkan dasar hukum kewarganegaraan itu pada halaman khusus nantinya, agar kawan-kawan pembaca dan penyimak lebih memudahkan dalam memahami dan menganalisis isi dari Undang-Undang tersebut.
Berbicara masalah warga negara maka juga kita berbicara tentang orang-orang yang berada di wilayah suatu negara tersebut, yaitu penduduk. Penduduk ialah mereka yang berada di wilayah sesuatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada di wilayah sesuatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
Sebelumnya dalam UUD’45 pasal 26 disebutkan: Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Maka penduduk dapat dibagi atas
1. Penduduk warganegara, dengan singkat di sebut “warganegara” dan
2. Penduduk bukan warganegara yang disebut “orang asing”

Tiap negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

 Asas dan Stelsel Dalam Kewarganegaraan

Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warganegara dari sesuatu negara, dan Asas-asas inilah kemudian yang dianut di negara Indonesia dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah:
a. Asas keturunan atau Ius Sanguinis
b. Asas tempat kelahiran atau Ius Soli
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

1. Asas Ius Sanguinis
Asas Ius Sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orangtuanya berasa dilahirkan.
Contoh: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warganegara B, adalah warganegara B.

2. Asas Ius Soli
Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contoh: seseorang yang lahir dinegara A, adalah warganegara , walaupun orangtuanya adalah warganegara B.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam undang-undang ini.
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, disamping asas yang tersebut di atas. Stelsel itu ialah:
a. Stelsel aktif
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warganegara.
b. Stelsel pasif
Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu.
Berhubung dengan dengan kedua stelsel itu maka harus kita bedakan:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel (pasif)

Karena perbedaan dasaratau asas yang dipakai dalam menentukan menentukan kewarganegaraan, maka hal demikian ini menimbulkan tiga kemungkinan kewarganegaraan yang dimiliki seseorang:
1. a-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
2. bi-patride
Yaitu, adanya seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap atau dwi-kewarganegaraan)
Seseorang keturunan bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, lahir dinegara B, dimana berlaku dasar ius sanguinis. Orang ini bukanlah warganegara A, karena ia tidak lahir di negara A, tetapi ia juga bukan warganegara B, karena ia bukanlah keturunan bangsa B. dengan demikian orang ini sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Ia adalah a-patride
Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis lahir di negara A, dimana berlaku asas ius soli. Oleh karena orang ini adalah keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A. orang ini mempunyai dwi-kewarganegaraan. Ia adalah bi-patride.
Kesimpulannya: perbedaan asas kewarganegaraan daripada dua negara A (ius soli) dan B (ius sanguinis) dapat menimbulkan kemungkinan bahwa:
- si N adalah a-patride, karena ia dilahirkan di negara B, sedang ia adalah keturunan warganegara A, atau
- si X adalah bi-patride, karena ia dilahirkan di negara A, sedang ia adalah keturunan warganegara B.
3. multipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari dua.
Adanya ketentuan-ketentuan yang tegas mengenai kewarganegaraan adalah sangant penting bagi setiap negara, karena hal itu dapat mencegah adanya penduduk yang a-patride dan yang b-patride. Ketentuan-ketentuan itu penting pula untuk membedakan hak  dan kewajiban-kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.
Permasalahan tersebut di atas juga harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
• Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

Perolehan dan Kehilangan Kewarganegaraan

Dapat dikatakan bahwa dalam praktik, memang dapat dirumuskan adanya 5 prosedur atau metode perolehan status kewarganegaraan yaitu :
1. Citizenship by birth, yaitu pewarganegaraan berdasarkan kelahiran di mana setiap orang yang lahir di wilayah suatu negara, dianggap sah sebagai warga negara yang bersagkutan. Asas yang dianut adalah ius soli.
2. Citizenship by descent, yaitu pewarganegaraan berdasarkan keturunan di mana seorang yang lahir di luar wilayah suatu negara dianggap sebagai warga negara karena keturunan apabila pada waktu yang bersangkutan dilahirkan keduanya adalah warga negara tersebut. Asas yang dipakai disini adalah ius sanguinis.
3. Citizenship by naturalisation, yaitu pewarganegaraan orang asing yang atas kehendak sadarnya sendiri mengajukan pewrmohonan untuk menjadi warga negara dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk itu.
4. Citizenship by registration, yaitu pewargganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dianggap cukup dilakukan melalui prosedur administrasi pendaftaran ulang yang lebih sederhana dibandingkan dengan metode naturalisasi yang lebih rumit.
5. Citizenship by incorporation of territory, yaitu proses pewarganegaraan karena terjadinya perluasan wilayah negara.
Seseorang dapat pula kehilangan kewarganegaraan karena 3 kemungkinan sebagai berikut :
1. Renunciation, yaitu tindakan seseorang untuk menanggalkan salah satu dari dua atau lebih status kewarganegaraan yang diperolehnya dari 2 negara atau lebih.
2. Termination, yaitu penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum, kareana yang bersangkutan memeperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
3. Deprivation, yaitu suatu penghentian paksa, pencabutan, atau pemecatan dari status kewarganegaraan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang karena terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam cara perolehan status kewarganegaraan atau apabila orang yang bersangkutan terbukti tidak setia atau berkhianat kepada negara dan Undang-Undang Dasar.
Status kewarganegaraan pada pokoknya terkait dengan status seseorang sebagai warga dari suatu negara. Oleh karena itu kewarganegaraan itu biasanya dipahami bersifat tunggal. Namun, di beberapa negara federal, seperti misalnya AS dan Switzerland, setiap orang dianggap terkait dengan dua subjek negara, yaitu negara bagian dan negara federal. Oleh karena itu, warga negara AS dan Switzerland, pada hakikatnya memiliki 2 macam kewarganegaraan, yaitu sebagai warga negara nasional dan warga negara bagian. Tentu tidak semua negara federal menganut paham demikian. Meskipun Misalnya India, meskipun susunan organisasinya juga federal, tidak menganut prinsip dwi kewarganegaraanseperti itu. Negara federal India mirip dengan praktik di negara kesatuan, yaitu memandang status kewarganegaraan warganya bersifat tunggal.
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.

Read More